Polda Riau Naikkan Status PTPN V ke Tahap Penyidikan Terkait Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau resmi menaikkan status PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dari tahap penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan.
Artinya, sudah dua perusahaan perkebunan di Riau yang berperkara hukum, setelah sebelumnya PT Hutahaean juga naik status ke penyidikan. Sementara dua korporasi lainnya, PT Gandahera dan Seko Indah masih proses penyelidikan.
Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Faryadi, Kamis (3/8/2017) sore tadi. "PTPN V sudah naik ke penyidikan, diduga lakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan (tanpa izin, red)," terangnya.
Tak main-main, luasan area hutan yang diduga disulap menjadi perkebunan ini sekitar ratusan hektar, berlokasi di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. "Luasnya ratusan hektar, yang di sana (Kuansing, red)," jawabnya memastikan.




Leave a Comment